TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPRD DKI Jakarta Usman Helmy menilai Gerindra dan PKS bertanggung jawab terhadap lamanya pembahasan calon wakil gubernur atau Wagub DKI. "Kan yang bikin lama kemarin. Nyodorinnya kelamaan," kata Usman saat dihubungi, Senin, 18 Maret 2019.
Baca: Pemilihan Wagub DKI, Ketua DPRD Sebut Pekan Depan Paripurna
Dua partai tersebut mulai membahas calon wagub pada November 2018. Keduanya baru sepakat mengusulkan dua orang sebagai kandidat pengganti Sandiaga tiga bulan berselang, tepatnya pada 22 Februari 2019.
Surat berisikan nama dua calon telah sampai di meja Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada 4 Maret 2019. Dua calon dari PKS itu, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan siapa wagub DKI. Anggota dewan sepakat membentuk panitia khusus alias pansus terlebih dulu. Pansus kemudian bertugas merumuskan tata tertib dan membentuk panitia pemilihan wagub.
Usman mengutarakan, proses pemilihan wagub tidak akan berkepanjangan bila pansus bekerja cepat. Setiap fraksi, lanjut dia, dapat memantau kinerja pansus. "Kalau pansus cepat bekerja bisa sebelum pilpres," ucap dia.
Penetapan wagub kini ada di tangan anggota dewan. Untuk memulai proses pemilihan, dua per tiga dari 106 anggota dewan harus menandatangani daftar hadir serta datang dalam rapat paripurna untuk mencapai kuorum. Dengan begitu, sistem voting bisa berjalan.
Simak juga: Pemilihan Wagub DKI, DPRD akan Bentuk Pansus dan Panlih
Setelahnya, suara yang menentukan satu nama terpilih jadi Wagub DKI harus sebanyak 50+1. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.